Jokowi Heran Disebut Kriminalisasi Ulama : UMAT LEBIH HERAN JOKOWI BERDALIH DAN BOHONG TERUS!

Oleh: Nasrudin Joha

Sekali lagi, agar Anda tidak lupa, secara Deduktif saya tegaskan : Rezim Jokowi Represif dan Anti Islam. Diantara segudang bukti rezim represif dan anti Islam adalah adanya fakta kriminalisasi ulama.

Bagi umat, mengukur sikap orang itu bukan dari omongannya, tapi dari perbuatannya. Boleh saja, Jokowi mengelak disebut anti Islam, disebut kriminalisasi ulama, dengan dalih ngomong dekat dengan ulama, sering mengunjungi ulama, tapi fakta berkata lain.

HRS hingga saat ini masih di Arab Saudi dan terhalang untuk pulang, kembali ke kampung halamannya, mengunduh kerinduan pada keluarga dan kampungnya, terhalang karena kebijakan zalim, kriminalisasi ulama rezim Jokowi. Hal ini tidak pernah terjadi sebelumnya, kecuali pada rezim Jokowi.

Kasus chat hoax yang tidak terbukti, nyatanya tidak membuat rezim berhenti memburu HRS. Puluhan kasus disiapkan untuk menjerat HRS, jika saja HRS kembali ke negerinya. Berbagai tekanan dan perburuan juga hingga ke Arab Saudi, kasus terakhir tudingan kriminalisasi berdalih bendera teroris, dialami HRS.

Yang terbaru, naiknya status tersangka Habib Bahar bin Smith juga menegaskan posisi rezim yang gemar mengkriminalisasi ulama. Bukan menindaklanjuti kritik ulama, rezim justru menggunakan tangan besi membungkam ulama dengan dalih 'penegakan hukum'. Padahal, barisan penista agama seperti Ade Armando, Busukma, Fictor laiskodat, Cornelis, hingga si dungu Abu Janda, nyaris tak tersentuh hukum meskipun puluhan kali umat Islam membuat laporan polisi.

Rezim ini bahkan tidak saja mengkriminalisasi ulama, simbol dan ajaran Islam juga tak luput dari kriminalisasi. Bendera tauhid dipaksa dilabeli bendera ormas, pelaku pembakarnya hanya dijerat penjara 10 hari dan denda 2000 perak.

Khilafah terus didiskreditkan sampai menerbitkan Perppu, membuat 'peradilan opini' melalui putusan PTUN dan mencoba menggiring nalar publik bahwa khilafah bertentangan dengan Pancasila. Ormas Islam HTI menjadi korban keganasan rezim. Padahal, para perampok yang negara, Gembong BLBI, mafia century, partai penilep duit E KTP, hingga nama puan Maharani dan Ganjar Prabowo yang disebut terima duit E KTP, tidak pernah disebut anti Pancasila. Bahkan, bebas dari jerat pidana.

Ust Alfian Tanjung harus mendekam di penjara hanya karena mengkritik dan mengingatkan bahaya laten komunisme PKI. Sementara, Ribka Tjiptaning melenggang bebas dengan ujaran 'aku bangga jadi anak PKI'. Jadi bagaimana mungkin tidak menyebut rezim ini mengkriminalisasi ulama ?

Belum lagi, serangan orang gila terhadap ulama, marak terjadi di rezim Jokowi. Orang gila memiliki fungsi ganda : menyerang ulama dan tidak bisa dipersoalkan secara pidana. Menjadi subjek hukum yang bisa ikut coblos-coblosan untuk 'mengokohkan' posisi rezim. Lah, ini apa namanya kalau bukan kriminalisasi ulama ?

Jadi kunjungan ke Ponpes, tebar senyum dan pesona, memeluk hangat ulama penghamba dunia, tidak bisa menghapus status tukang kriminalisasi ulama. Kami sudah bosan, dengan kata-kata manis tapi penuh dusta. Kami juga tidak akan menggantungkan nasib kami pada rezim pendusta.

Kami akan ambil sikap sendiri, memilih bertahan di parit-partai pertempuran politik, menolak merapat apalagi karena remah-remah dunia, memeluk penguasa hanya karena mengharap sekerat tulang dunia yang tidak mengenyangkan. Kami telah mengambil pilihan jalan Nabi, Jalan para Sahabat, jalan para mujahid Islam, yang akan tetap teguh mengemban dakwah amar makruf nahi munkar, menolak tunduk pada segala bentuk tirani dan kezaliman. [].

0 Komentar